Sindikat Menjual Anak di Media Social




UNSURTANAH_News Sumber Liputan6.com, Jakarta Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 6 tahun belakangan ini tercatat ada lebih dari 300 anak yang dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia. Modusnya bermacam-macam, salah satunya modus adopsi anak.

Di media sosial pun sebuah jasa adopsi anak dengan mudah bisa ditemukan. Jasa ini menghubungkan calon adopter (orang tua asuh), untuk menemukan calon anak asuh.
Bahkan, sebuah komunitas adopsi anak dalam Facebook (KAA) menawarkan bayi-bayi yang masih dalam kandungan sang ibu dalam arti sudah di pesan terlebih dahulu.




Dari grup facebook calon orang tua asuh yang serius berminat mengadopsi anak, diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp. Para adopter dalam grup tersebut, setiap harinya akan menerima informasi calon bayi yang masih dalam kandungan sang ibu, ditawarkan dengan promo foto perut ibu hamil, informasi usia kandungan, jenis kelamin calon bayi, serta harga yang harus dibayarkan untuk adopsi

“Kalau bumil dan adopter semuanya gak ada yang kenal, semua kenal di komunitas, pendaftaran dan barulah kita kenal”, ungkap TA, salah satu admin grup adopsi anak (5/5/2018).

Bayi di tawarkan mulai dari 7 juta hingga 20 juta rupiah. Nasib calon bayi-bayi ini , bergantung pada ada atau tidaknya orang tua asuh yang mampu menyiapkan dana adopsi tersebut. Pembayaran bisa dicicil atau dibayarkan langsung ketika bayi lahir.






Ibu calon bayi dengan calon adopter atau orang tua asuh tidak selalu akanbertemu langsung, komunikasi hanya lewat perantara admin grup. Bayi yang sudah terlahir nantinya akan di antar oleh sang admn grup.

“Kalau Mbak ada biaya langsung saja ke notaris. Pasti langsung beres Mbak. Tapi yang udah-udah, ini dia bikin SKL sama saya. Bikin Surat Keterangan Lahir atas nama ibunya dan adopter. Notarisnya cuma butuh 2 itu, berkasnya”, kata RK, salah seorang admin grup adopsi anak yang juga berprofesi seorang bidan di Jakarta Timur.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar, menegaskan bahwa praktik transaksional dalam proses pelaksanaan adopsi jelas terlarang, harusnya proses dilakukan dengan gratis, tidak ada pungutan biaya apapun.




“Jadi di pasal 39 itu menjelaskan tentang pengangkatan anak itu harus untuk yang terbaik bagi anak kepentingan anak, di lakukan dengan hukum adat, kebiasaan dan peraturan perundang-undangan” kata Nahar, saat ditemui dikantor Kementerian Sosial, Jakarta (25/4/2018).

Nahar menambahkan, meski anak yang akan diadopsi dari keluarga dekat, tetap seharusnya melaporkan data dan mengikuti alur ketentuan dari Dinas Sosial setempat.

Pelaksanaan pengangkatan anak juga diatur Permensos No 3 Tahun 2018, Pasal 7 yaitu pendampingan bertujuan untuk meneliti dan menganalisis permohonan Pengangkatan Anak dan memantau perkembangan anak dalam pengasuhan Orang Tua Asuh.

“Dan tentu kita tidak membenarkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan tidak sesuai prosedur, bisa jadi proses itu menjadi praktik perdagangan manusia, penculikan, dan tindak pidana lainnya”, pungkas Nahar.




Sumber Merdeka.comSeorang ibu dan perantara penjual bayi diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri. Tersangka penjual bayi yang diamankan ini adalah Intan Ratna (20)
warga Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Ibu ini tega menjual bayi-nya yang baru lahir dengan harga Rp 11 juta. Polisi juga mengamankan Nofita Sari (28) warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. 

Nofita adalah perantara jual-beli bayi dengan modus adopsi anak di media sosial facebook grup dengan judul 'Adopsi Bayi Sehat'. Nofita ikut diamankan karena sebagai perantara dalam jual-beli bayi. Namun karena tengah sakit, Nofita menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri dengan penjagaan petugas.

Dalam penelusuran yang dilakukan Sat Reskrim, bayi laki-laki anak Intan ini dijual kepada Sunarsih, warga Kediri sesaat setelah proses persalinan di rumah sakit di wilayah Barat Sungai Brantas. Dari transaksi jual-beli senilai Rp 11 juta, ibu bayi menerima Rp 5
juta, sedangkan Nofita, mendapat lebih besar Rp 6 juta. 

Intan mengaku tega menjual bayi-nya karena dia membutuh uang untuk biaya ke Kalimantan, untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit.

Menurut Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, terbongkarnya kasus perdagangan bayi ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang curiga melihat Intan pulang dari persalinan justru tidak membawa anak. 

"Dari laporan ini akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku," kata AKBP Anthon Haryadi, Selasa (17/10).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. "Kami masih mendalami untuk membongkar dugaan pelaku lain," pungkasnya. [gil]
Sindikat Menjual Anak di Media Social Sindikat Menjual Anak di Media Social Reviewed by UNSUR TANAH on November 05, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.